![]() |
Chakpedia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana dan token listrik. Pungutan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher, dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Pengawasan pada pungutan pajak Pulsa, Karu Perdana, dan Token masih menjadi pertanyaan besar apalagi disaat ini masih mewabahnya pandemi Covid-19. Dalam hal ini perlunya melakukan tinjauan ulang dan pertimbangan yang matang sebelum menetapkan PMK tersebut.
Apabila peraturan ini disahkan pastinya akan membebani masyarakat apalagi di situasi Pandemi seperti ini. Banyak dari kita yang dirumahkan atau bahkan tidak bekerja akibat dampak dari pandemi. Sekolah yang di liburkan mengharuskan belajar dirumah. Pastinya peraturan ini akan memberatkan yang kita ketahui banyak nya orang kalangan menengah kebawah menggunakan token listrik dan apalagi sekolah yang diliburkan mengharuskan belajar dirumah menggunakan sistem Daring (Dalam Jaringan) pastinya membutuh kan Pulsa ataupun Vouvher kuota Internet untuk menunjang belajar mengajar. Kita tunggu berita kelanjutannya apabila peraturan tersebut ketika sudah disahkan apakah menimbulkan polemik yang bergejolak dimasyarakat.
Tags
News